23 Sep 2025
Weda, 23 September 2025 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah secara bersamaan menjalin kerja sama strategis dengan dua perangkat daerah, yakni Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025 di Weda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Halmahera Tengah, Farlis, S.IP, serta pejabat struktural dari Dinas Sosial maupun Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman, SKM.
Penandatanganan dua PKS tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 mengenai Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Melalui kerja sama ini, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan memperoleh hak akses terhadap data kependudukan yang dikelola Disdukcapil untuk memperkuat proses verifikasi, validasi, serta sinkronisasi data pada program pelayanan masing-masing.
Dalam sektor sosial, pemanfaatan data kependudukan akan mendukung pengelolaan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, khususnya dalam memastikan akurasi data penerima manfaat. Sementara itu, pada sektor kesehatan, data kependudukan diperlukan untuk validasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengelolaan data pasien berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penguatan sistem informasi kesehatan daerah.
Kabid PIAK Disdukcapil Halmahera Tengah, Farlis, S.IP, menegaskan bahwa kedua kerja sama ini merupakan wujud sinergi nyata antarlembaga pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis data. “Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, baik di bidang sosial maupun kesehatan. Kami berharap kerja sama ini semakin meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program pemerintah,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Halmahera Tengah turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini dan menilai pemanfaatan data kependudukan akan meningkatkan keakuratan data penerima bantuan sosial. Hal senada disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman, SKM, yang menekankan bahwa akses terhadap data kependudukan akan memperkuat integrasi sistem informasi kesehatan serta mendukung percepatan transformasi digital pelayanan kesehatan.
Kegiatan penandatanganan PKS dengan kedua instansi ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk memperkuat tata kelola data, mendukung kebijakan berbasis bukti, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
← Kembali