Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Dalam Wilayah NKRI
· Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Polindes/ Desa dan menunjukkan yang asli;
· Fotokopi Kartu Keluarga/ KTP-el yang meninggal dunia;