Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
路
Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya
perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan menunjukkan yang asli;
路
Pas foto 4x6 berwarna suami istri masing-masing
1 lembar;
路
KTP-el dan Kartu Keluarga asli;
路
Bagi janda atau duda karena cerai mati
melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangannya;
路
Bagi janda atau duda karena cerai hidup
melampirkan fotokopi Akta Perceraian;