Akta Perkawinan

Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

馃搵 Persyaratan

           Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menunjukkan yang asli;

           Pas foto 4x6 berwarna suami istri masing-masing 1 lembar;

           KTP-el dan Kartu Keluarga asli;

           Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangannya;

           Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi Akta Perceraian;