Layanan pembuatan dan pengurusan Kartu Keluarga
a.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Membentuk
Keluarga Baru
Persyaratan :
路
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta
Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian;
路
SPTJM perkawinan/ perceraian belum tercatat
(F.1.05), jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian;
b.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Persyaratan :
路
Kartu Keluarga lama yang akan dirubah;
路
Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa
Kependudukan atau Peristiwa Penting;
c.
Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang/ Rusak
Persyaratan :
路
Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(jika hilang);
路
Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)