Kartu Keluarga

Layanan pembuatan dan pengurusan Kartu Keluarga

馃搵 Persyaratan

    a.       Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Membentuk Keluarga Baru

    Persyaratan :

           Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian;

           SPTJM perkawinan/ perceraian belum tercatat (F.1.05), jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian;

    b.       Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

    Persyaratan :

           Kartu Keluarga lama yang akan dirubah;

           Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting;

    c.       Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang/ Rusak

    Persyaratan :

           Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang);

           Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)