Layanan pembuatan KIA untuk anak
a.
Penerbitan KIA Baru Untuk WNI
Persyaratan :
·
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan
yang asli;
·
Menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP-el asli kedua
orangtua/wali;
·
Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua)
lembar untuk anak 5 – 17 tahun kurang 1 hari;
b.
Penerbitan KIA Karena Perubahan Data
Persyaratan :
·
KIA lama yang akan dirubah;
· Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting;
c.
Penerbitan KIA karena Hilang/ Rusak
Persyaratan :
·
Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(jika hilang);
·
KIA yang rusak (jika rusak);