KIA (Kartu Identitas Anak)

Layanan pembuatan KIA untuk anak

📋 Persyaratan

    a.       Penerbitan KIA Baru Untuk WNI

    Persyaratan :

    ·       Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan yang asli;

    ·       Menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP-el asli kedua orangtua/wali;

    ·       Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5 – 17 tahun kurang 1 hari;

    b.       Penerbitan KIA Karena Perubahan Data

    Persyaratan :

    ·       KIA lama yang akan dirubah;

    ·       Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting;

    c.       Penerbitan KIA karena Hilang/ Rusak

    Persyaratan :

    ·       Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang);

    ·       KIA yang rusak (jika rusak);