Layanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga
a.
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
路
Telah berusia 17 tahu, sudah kawin atau pernah
kawin;
路
Fotokopi Kartu Keluarga;
b.
Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data
Persyaratan :
路
KTP-el lama yang akan dirubah;
路
Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa
Kependudukan atau Peristiwa Penting;
c.
Penerbitan KTP-el karena Hilang/ Rusak
Persyaratan :
路
Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(jika hilang);
路
KTP-el yang rusak (jika rusak);