KTP Elektronik

Layanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga

馃搵 Persyaratan

    a.       Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

    Persyaratan :

           Telah berusia 17 tahu, sudah kawin atau pernah kawin;

           Fotokopi Kartu Keluarga;

    b.       Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

    Persyaratan :

           KTP-el lama yang akan dirubah;

           Surat Keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting;

    c.       Penerbitan KTP-el karena Hilang/ Rusak

    Persyaratan :

           Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang);

           KTP-el yang rusak (jika rusak);